JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak dari risiko platform digital.
Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur batas usia akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risikonya.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya Hafid, Kamis (5/3/2026).
Tingginya Pengguna Internet Anak di Indonesia
Pemberlakuan PP Tunas dinilai penting mengingat jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.
“Kondisi ini tentu menghadirkan berbagai risiko serius di ruang digital yang harus kita antisipasi bersama,” ujar Meutya.
Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.




