Jakarta, MAHATVA.ID — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tata kelola royalti musik yang baru tidak akan merugikan industri musik nasional. Pemerintah, kata dia, justru berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait di ekosistem musik Indonesia.
Hal itu disampaikan Supratman dalam audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
“Kalau ada yang bilang nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki akan merugikan industri, itu salah besar. Tidak ada niat pemerintah untuk mencampuri. Saya pastikan tidak ada. Kewajiban pemerintah melindungi semuanya,” ujar Menkum Supratman.
Fokus pada Transparansi dan Check and Balances
Menurut Supratman, akar persoalan tata kelola royalti selama ini bukan pada pelaku industri, melainkan pada ekosistem pengelolaannya yang belum berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menilai, transparansi dan pemisahan kewenangan menjadi kunci pembenahan sistem yang sehat.
“Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem itu bisa saling mengawasi, maka kami pisahkan siapa yang memungut royalti dan siapa yang mendistribusi. Ini akan menciptakan check and balances di antara keduanya,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini berwenang memungut royalti, sementara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan dalam pendistribusian royalti kepada para anggotanya.
Keduanya tidak lagi memiliki kewenangan ganda seperti sebelumnya, guna mencegah tumpang tindih dan memastikan proses yang lebih transparan.
“Kepada seluruh teman-teman pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya, dengan pemisahan ini justru akan semakin baik karena nanti akan lebih transparan,” ujar Menkum.




