MAHATVA.ID – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) periode 2026–2030 terus menuai sorotan tajam dari sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) di Tanah Pasundan. Sebanyak 13 Pengcab secara resmi menolak hasil Musda yang menetapkan sebagai ketua terpilih.

Penolakan tersebut didasari dugaan pelanggaran aturan dan tata tertib yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan sportivitas organisasi.

Ketua Pengkab Perbasi Indramayu, Herman Indra Susanto, menilai Musda kali ini layak disebut sebagai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) karena banyaknya ketentuan yang dilanggar oleh penyelenggara.

“Dalam pelaksanaannya, hampir semua aturan yang mereka buat sendiri justru dilanggar. Pimpinan sidang sementara bersikap arogan dan membatasi hak bicara peserta, terutama saat perwakilan Kota Banjar mengajukan interupsi,” ujar Herman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (17/2/2026).

Perubahan Aturan Dinilai untuk Meloloskan Incumbent

Herman mengungkapkan, perubahan persyaratan pencalonan dilakukan setelah 13 Pengcab melakukan walk out. Perubahan tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk meloloskan calon incumbent, namun tidak diberlakukan secara adil kepada calon lainnya.

“Persoalan batas satu periode jelas dilanggar. Calon incumbent belum dimisioner, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat. Ini jelas aturan dibuat, lalu dilanggar oleh mereka sendiri,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kepemimpinan yang dihasilkan dari Musda tersebut tidak memiliki legitimasi kuat karena lahir dari proses yang dinilai cacat prosedur.

“Musda ini melahirkan ketua yang tidak legitimate. Tata tertib disahkan, tapi mereka sendiri yang melanggar. Agenda, tata tertib, hingga laporan pertanggungjawaban dijalankan tidak sesuai aturan,” lanjut Herman.