BOGOR, MAHATVA.ID – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) periode 2026–2030 terus menuai penolakan dari sejumlah pemegang hak suara. Salah satunya datang dari Pengurus Cabang (Pengcab) Perbasi Kota Bekasi yang secara tegas menilai pelaksanaan Musda cacat secara administrasi dan prosedural.
Musda yang digelar di Karsa Land, Lembang, , pada Sabtu (14/2/2026) tersebut menetapkan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2026–2030. Epriyanto kembali memimpin DPD Perbasi Jabar setelah maju sebagai calon tunggal dan dipilih secara aklamasi oleh 15 Pengcab Kota/Kabupaten.
Namun, Sekretaris Umum Pengcab Perbasi , Agus Irianto, menyebut Musda tersebut telah bermasalah sejak tahap awal persiapan.
“Sejak awal sudah banyak cacat administrasi yang dilakukan Pengprov Perbasi Jabar di bawah kepemimpinan Epriyanto Kasmuri. Mulai dari penetapan tim penjaringan, persyaratan pencalonan, hingga teknis pelaksanaan Musda,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi Perbasi, tim penjaringan dan persyaratan pencalonan wajib disosialisasikan paling lambat dua bulan sebelum Musda. Namun faktanya, informasi tersebut baru diterima Pengcab Kota Bekasi pada awal Februari 2026 atau sekitar dua pekan sebelum Musda berlangsung.
“Penetapan personel tim penjaringan dan syarat pencalonan juga tidak melalui mekanisme rapat pleno. Bahkan kami mendapat informasi sejumlah unsur pimpinan Pengprov Perbasi tidak mengetahui proses tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, Agus juga menyoroti tidak dilaksanakannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk satu masa bakti penuh. Menurutnya, Pengprov Perbasi Jabar masa bakti 2021–2025 hanya menyampaikan LPJ satu tahun, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan organisasi.
“Pimpinan sidang Musda juga kami nilai arogan karena tidak memberikan ruang interupsi maupun hak bicara peserta. Ini memperparah situasi dan menjadi penyebab banyak peserta memilih walkout,” tambah Agus.
Terkait kehadiran perwakilan Pengcab Kota Bekasi hingga akhir persidangan, Agus menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki mandat hak suara.



