Saumlaki,MAHATVA.ID -Dentuman konstitusi itu akhirnya terdengar jelas. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memukul mundur praktik kriminalisasi terhadap wartawan dan merobohkan penggunaan “pasal karet” yang selama ini membayangi ruang redaksi.

MK menegaskan: karya jurnalistik yang dibuat sesuai standar profesi, kode etik, dan itikad baik tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana umum.

Ini bukan sekadar putusan hukum. Ini adalah koreksi keras terhadap pola lama yang kerap menjadikan hukum pidana sebagai alat tekan terhadap kritik.

Wartawan Tingkat Madya terverifikasi Dewan Pers, Jems Masela, menggarisbawahi bahwa substansi putusan tersebut tanpa ruang tafsir ganda.

“Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme etik di Dewan Pers - bukan langsung dengan ancaman pidana,” tegas Jems, mengutip pertimbangan hukum MK.

Putusan ini memperkuat kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis. Dalam konflik hukum, aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Artinya, ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa digunakan secara serampangan terhadap produk jurnalistik.

MK menilai, tanpa batas yang tegas, pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyerangan harkat martabat berpotensi menjadi alat pembungkaman. Efeknya nyata: rasa takut, sensor diri, dan ruang publik yang mengecil.

Karena itu, jalur penyelesaian pertama dalam sengketa pemberitaan adalah klarifikasi dan hak jawab. Bukan laporan pidana. Bukan penahanan. Bukan intimidasi.

Terlepas dari itu, Putusan ini juga selaras dengan kebijakan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang mengarahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses perkara yang menyangkut karya jurnalistik.