MAHATVA.ID - Dugaan pelanggaran kampanye kembali mencuat dalam ajang Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, disebut-sebut telah melakukan pelanggaran serius dengan menjadikan masjid sebagai lokasi kampanye.
Tindakan ini sontak menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai hal tersebut melanggar peraturan kampanye yang berlaku.
Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana, secara tegas mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, penggunaan masjid sebagai media kampanye oleh Paslon nomor urut 2 merupakan pelanggaran undang-undang Pilkada yang jelas melarang tempat ibadah dipergunakan untuk kepentingan kampanye politik.
“Paslon nomor urut 2 diduga kuat melakukan kampanye yang dilarang dalam Pilwakot kali ini, dengan memanfaatkan masjid sebagai tempat kampanye,” ujar Desta kepada sejumlah awak media di Kota Bogor pada Sabtu (2/11/2024).
Desta mengacu pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 yang secara eksplisit menyatakan bahwa tempat ibadah serta lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai sarana kampanye. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas tempat ibadah dari kegiatan politik, yang menurut Desta menjadi prinsip dasar dalam demokrasi.
Desta juga menegaskan bahwa berbagi makanan atau kegiatan sosial lainnya pada dasarnya tidak menyalahi aturan, namun ketika kegiatan tersebut dilakukan di masjid dalam konteks politik, maka hal itu menjadi pelanggaran.
“Berbagi makanan memang tidak salah, namun dalam ranah politik, hal ini menjadi masalah ketika dilakukan di masjid atau lembaga pendidikan,” jelasnya.
Desta menambahkan bahwa tindakan kampanye di tempat ibadah ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran moral terhadap kesucian tempat ibadah.
“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah, tindakan yang menurut kami sangat tidak bermoral,” tambahnya dengan tegas.




