Bogor, MAHATVA.ID – Seorang warga bernama Nur Khotimah, asal Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, terkait permasalahan sertifikasi tanah seluas 1.000 meter persegi yang belum terselesaikan sejak 2022.

Dalam surat resmi yang ditandatangani di atas materai pada 8 Oktober 2025, Nur Khotimah menjelaskan bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dari Setiadi Noto Subagio, yang saat itu bertindak mewakili alm. Pudjianto atas nama PT Ferry Sonneville. Transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 467/2022 oleh PPAT Dedih A. Bashori, SH., M.Kn.

Nur Khotimah mengaku telah membayar tanah tersebut dengan nilai Rp750 juta, namun proses peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 2 Cileungsi tak kunjung selesai hingga kini.

“Menurut informasi dari pihak notaris, pengajuan sertifikat tidak dapat dilanjutkan karena ada kekurangan berkas dan persyaratan. Namun hingga tahun 2024, pihak penjual tidak lagi menindaklanjuti proses tersebut,” ungkap Nur Khotimah dalam suratnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keabsahan Surat Kuasa Nomor 48 tertanggal 30 Oktober 2014 yang disebutkan menjadi dasar tindakan hukum Setiadi Noto Subagio mewakili almarhum Pudjianto.

Nur Khotimah meragukan keabsahan surat kuasa tersebut karena berdasarkan pengetahuannya, almarhum Pudjianto telah meninggal dunia sejak tahun 2008.

Dalam surat itu, ia juga meminta agar pihak PT Ferry Sonneville memberikan salinan Akta Jual Beli Nomor 441/12/Akta/1974 yang digunakan sebagai dasar kepemilikan tanah oleh almarhum Pudjianto, serta salinan Surat Kuasa Nomor 48/2014 yang menjadi dasar penjualan kepada dirinya.

“Saya memohon penjelasan dan tanggung jawab pihak PT Ferry Sonneville atas dua kali penolakan proses pensertifikatan tanah oleh BPN Bogor 2 Cileungsi. Saya juga meminta kejelasan dasar hukum dan dokumen asli terkait kepemilikan tanah tersebut,” tulis Nur Khotimah.

Surat klarifikasi ini ditujukan langsung kepada Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, dan ditembuskan ke pihak notaris yang menangani akta jual beli tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ferry Sonneville terkait permintaan klarifikasi tersebut.