MAHATVA.ID -Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga memprioritaskan tiga media untuk kerja sama publikasi tahun anggaran 2025-2026 meledakkan perdebatan di ruang publik, Sabtu (28/2/2026)

Di tengah gelombang kekecewaan wartawan lokal, Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan mendesak Pemkab Tanimbar segera merapikan media yang belum terdaftar di Dewan Pers demi menjaga integritas dan kualitas pers daerah.

Tak hanya itu, Kebijakan ini bukan sekadar soal kontrak publikasi. Ini menyangkut uang rakyat, akses informasi publik, dan wajah demokrasi lokal.

Oleh itu, dengan ditetapkannya tiga media sebagai mitra resmi publikasi hingga 2026 oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, ruang publik segera dipenuhi tanda tanya.

Bagaimana mekanisme seleksi dijalankan? Apa indikator dan kriteria penilaian yang digunakan? Apakah prosesnya berlangsung transparan, objektif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik?

Sejumlah wartawan di Saumlaki menyatakan tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan tersebut. Mereka menilai kebijakan yang terkesan eksklusif ini berpotensi menciptakan ketimpangan di tengah ekosistem pers lokal yang secara ekonomi masih rapuh.

Kerja sama publikasi pemerintah bukan sekadar urusan teknis komunikasi. Ia adalah bagian dari pengadaan jasa yang menggunakan anggaran publik yang seharusnya tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Di tengah polemik itu, Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengemukakan sudut pandang berbeda. Ia meminta pemerintah daerah menertibkan media yang belum terdaftar di Dewan Pers sebelum menjalin kerja sama.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan wartawan yang menjadi mitra pemerintah memiliki legalitas, kompetensi, serta pemahaman matang tentang fungsi dan peran pers dalam membangun daerah.