MAHATVA.ID -Pemerintah Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan kinerja mereka baru-baru ini. Dalam pernyataannya, Pemdes menegaskan bahwa kritik masyarakat merupakan hak yang sah, namun harus disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang benar dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam sistem pemerintahan desa, Kamis (15 Mei 2025)
Kritik Sah, Tapi Jangan Langgar Jalur
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Tapi harus dipahami bahwa desa memiliki struktur dan mekanisme. Bila ada keluhan, mestinya diawali melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu dilanjutkan ke Camat. Jangan langsung ke media atau lembaga eksternal tanpa proses internal,” ujar Bernadus Batlolona.
Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat yang langsung menyebarkan isu dugaan penyimpangan tanpa terlebih dahulu melibatkan perangkat desa sesuai mekanisme.
Desa Tutukembong Pelopor Transparansi di Nirunmas
Menariknya, di tengah sorotan tersebut, Desa Tutukembong justru mencetak prestasi penting. Mereka menjadi desa pertama di Kecamatan Nirunmas yang mempublikasikan APBDes 2025 secara terbuka kepada publik pada Selasa, 29 April 2025.
“Kami ingin masyarakat tahu ke mana uang desa dialokasikan. Mulai dari program pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat,” Ucap Batlolona.
Posting APBDes ini menegaskan komitmen Kami terhadap transparansi anggaran desa, memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan dana desa, serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Dari RPAKD hingga Ranperdes, Semua Prosedur Ditempuh




