MAHATVA.ID – Keputusan mengejutkan datang dari PT Mina Timur Indonesia (MTI) Cabang Saumlaki. GB, yang telah menjabat sebagai Manager sejak awal pendirian perusahaan, diberhentikan secara sepihak oleh pemilik perusahaan pada Kamis (20/3/2025) tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemecatan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Berdasarkan informasi yang diperoleh, GB telah menerima surat keterangan kerja dari Direktur Utama PT MTI, Sri Ramayanti Rauf, yang menjadi dasar baginya dalam menjalankan tugas sebagai Manager PT MTI Cabang Saumlaki. Namun, tanpa adanya alasan kuat, ia tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya.
"Saya mencurigai ada konspirasi terselubung dalam pemberhentian ini," ungkap GB dengan nada kecewa.
Dedikasi Tinggi, Namun Berujung Pemecatan
GB menuturkan bahwa dirinya telah berkontribusi besar terhadap perkembangan PT MTI Cabang Saumlaki, bahkan sebelum perusahaan memiliki bangunan fisik di Desa Ilngei.
"Sejak awal, saya bekerja tanpa mengenal waktu. Bahkan sebelum perusahaan memiliki bangunan sendiri, penyimpanan barang perusahaan saya tempatkan di dua kamar kontrakan saya sendiri dari April hingga Desember 2024. Alih-alih mendapatkan apresiasi, saya justru diberhentikan tanpa alasan yang jelas," bebernya.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya tidak adil, tetapi juga mencerminkan manajemen yang buruk.
"Mereka yang menawarkan pekerjaan kepada saya. Setelah semua pengurusan beres dan perusahaan berkembang, mereka malah memutuskan kerja saya secara sepihak," tegasnya.




