Bogor, MAHATVA.ID – Menyikapi viralnya video dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Bukit Paniisan, Babakan Madang, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akhirnya angkat bicara. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Plt Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ria Marlisa, pada Rabu (30/7/2025).

Ria Marlisa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur Muspika seperti Camat Babakan Madang, Babinsa, serta pihak pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Bukit Paniisan dari akses Gunung Pancar.

“Hasil koordinasi menyatakan bahwa pengelola DTW Gunung Pancar telah memberlakukan tiket masuk resmi senilai Rp15.000 per orang. Tiket ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sudah termasuk asuransi dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Menurut Ria, kebijakan tiket tersebut telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) setempat. Namun, ia menyayangkan adanya wisatawan yang mencoba menghindari pembayaran tiket dengan melewati jalur pendakian terjal dan tidak resmi.

“Wisatawan mengambil jalur pendakian yang tidak aman, lalu menyebarkan isu adanya pungli. Padahal tiket tersebut resmi dan memiliki benefit bagi pengunjung,” tegasnya.

Disbudpar Bogor pun telah menyarankan pengelola DTW untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait tiket masuk dan manfaatnya kepada publik. Sosialisasi tersebut diimbau dilakukan melalui media sosial, papan informasi di area wisata, hingga pemasangan banner di titik akses utama.

“Kami harap pengelola DTW turut mengedukasi pengunjung, tidak hanya soal tiket, tetapi juga menjaga kelestarian alam, kebersihan, dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Menanggapi video viral wisatawan yang menyebut adanya pungli, Ria menyatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum ataupun pemanggilan terhadap wisatawan tersebut.

“Sementara ini tidak kami panggil. Kami anggap itu murni karena ketidaktahuan yang bersangkutan,” imbuhnya.