Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat komitmen pengelolaan lingkungan berkelanjutan dengan mewajibkan pendirian Bank Sampah di setiap instansi pemerintahan, mulai dari tingkat dinas hingga kecamatan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis menuju target pengelolaan sampah 100 persen tahun 2026 dan raihan Adipura 2025.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, yang digelar di Kantor Bappedalitbang, Rabu (6/8/2025).

“Kita ingin Kabupaten Bogor menjadi kabupaten yang tidak hanya indah, tapi juga sehat dan lestari. Semua harus dimulai dari ASN sebagai panutan masyarakat,” ujar Sekda.

Ajat menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga persoalan budaya dan tanggung jawab sosial. Ia mengajak seluruh ASN untuk menjadi pelopor budaya malu membuang sampah sembarangan.

Sebagai bentuk implementasi, Pemkab Bogor akan menerapkan monitoring dan penilaian kebersihan di berbagai unit kerja pemerintah. Instansi yang tidak peduli akan diberi label "Dalam Pengawasan DLH/Satgas Sampah", sedangkan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, termasuk program Umroh gratis untuk unit terbaik yang diumumkan pada HUT RI 17 Agustus mendatang.

Bank Sampah sebagai Solusi Lingkungan Berkelanjutan

Plt Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Bambam Setiaji, menjelaskan bahwa pendirian Bank Sampah merupakan implementasi arahan Presiden untuk mencapai pengelolaan sampah nasional sebesar 50 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2026.

Bappedalitbang sendiri telah menjadi contoh dengan menjalankan Bank Sampah Batabumi (Bappedalitbang Cinta Bumi) sejak 2018. Bank Sampah ini menampung sampah anorganik pegawai dan kini mulai menangani sampah organik dengan sistem komposter dan pemilahan mandiri.

“Kalau seluruh instansi bergerak seperti ini, pengelolaan sampah 100 persen akan sangat mungkin dicapai,” ungkap Bambam.