MAHATVA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk aktivitas terlarang. Salah satunya adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kedapatan terlibat judi online.
Berdasarkan data yang ditampilkan di sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS), sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dinonaktifkan dari daftar penerima bansos.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa status “exclude” diberikan karena penerima terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan status ini, bantuan sosial yang seharusnya dicairkan pada periode berjalan otomatis tidak akan diterima oleh KPM yang terlibat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bansos benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yaitu membantu kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
Kemensos menegaskan, bansos merupakan hak bagi masyarakat yang membutuhkan, namun juga ada kewajiban moral bagi penerima untuk memanfaatkannya secara bijak.
Penyalahgunaan bansos untuk praktik judi online tidak hanya merugikan keluarga penerima, tetapi juga menghambat tujuan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Saat ini, pemerintah terus melakukan penyisiran dan validasi data penerima bansos bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPATK dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat bisa lebih bertanggung jawab, serta bansos dapat tepat sasaran sesuai amanat konstitusi.




