MAHATVA.ID – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Awear Lama menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penyelewengan. Inspektur Wilayah II Kabupaten Kepulauan Tanimbar membenarkan bahwa Felix Balia dan Alex Rumlaan telah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus ini. Proses pemeriksaan pun didorong untuk terus berlanjut hingga ditemukan bukti hukum yang mengikat.

Dorongan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa

Seorang pemuda Awear Lama yang enggan disebutkan namanya meminta agar dugaan kasus ini terus ditindaklanjuti demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Dalam kondisi seperti sekarang, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala desa," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa seharusnya melibatkan unsur masyarakat guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penyimpangan.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggaran Desa

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa perlu meningkatkan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran demi pembangunan desa yang lebih baik.

Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Korupsi

Dalam konteks ini, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power menjadi perhatian serius. Penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi, kelompok, atau korporasi dapat merugikan keuangan desa serta mencederai integritas pemerintahan.