Bogor, MAHATVA.ID – Sudah sepuluh hari sejak Paguyuban Penggarap Lahan PT BJA yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cijurey menyampaikan surat aspirasi ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor melalui anggota DPRD Dapil 2. Namun, hingga kini belum juga ada tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.
Surat yang dikirim pada 17 Juli 2025 itu menyoroti belum dibayarkannya nilai ganti rugi tegakan atau tanaman milik para penggarap, meskipun pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum sudah mengucurkan dana pembayaran secara penuh.
Menurut Darwin, Koordinator Penggarap, para petani penggarap telah mendukung proyek bendungan sejak awal, bahkan aktif mengikuti sosialisasi sejak tahun 2023. Mereka juga telah membawa masalah ini ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Darwin menyebutkan, berbagai upaya ini berbuah hasil, karena pemerintah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai nilai ganti rugi tanaman para penggarap secara adil dan terpisah dari nilai tanah milik PT BJA.
"Penilaian nilai tanaman kami sudah dilakukan oleh KJPP. Pemerintah sudah membayar penuh melalui BBWS Citarum. Tapi anehnya, uang tersebut justru ditransfer ke PT BJA, bukan langsung ke kami penggarap yang memiliki tanaman itu," ujar Darwin. Rabu, (30/07/2025).
Menurutnya, pada saat rapat finalisasi pembayaran yang digelar di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di kawasan Citra Indah, yang di hadiri oleh Direktur PT BJA, Camat, Kepala Desa, serta perwakilan penggarap hadir.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Darwin pejabat ATR/BPN bernama Bp. Ervic secara terbuka membacakan surat kesediaan PT BJA untuk menyalurkan dana ganti rugi tegakan kepada para penggarap. Namun hingga berita ini diturunkan, PT BJA belum merealisasikan pembayaran tersebut.
"Surat kami sudah masuk resmi, bahkan diterima langsung oleh anggota DPRD dari Dapil 2. Tapi anehnya, sudah 10 hari tidak ada disposisi ke Komisi I," ujar Darwin.
Para penggarap berharap agar Komisi I DPRD Kabupaten Bogor segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak terkait, yakni: PT BJA, Camat, Kepala dan perwakilan penggarap.




