Bogor, MAHATVA.ID – Polres Bogor menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Cibinong telah berjalan sesuai prosedur hukum. Kasus ini mencuat setelah seorang suami berinisial A menyerahkan istrinya, SM, kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor pada 10 April 2025 lantaran diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, DS.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan SM sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh sesuai standar operasional.

“Seluruh prosedur hukum telah dijalankan dengan tepat sesuai SOP. Kami pastikan korban mendapat perlindungan hukum maksimal,” ujarnya saat dikonfirmasi MAHATVA.ID.

Meski demikian, pada 21 April 2025, pihak pelapor bersama keluarga menyampaikan pencabutan laporan. Mereka sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai itu difasilitasi penyidik Polres Bogor tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Proses RJ dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, mengutamakan kepentingan korban, serta menjaga keutuhan hubungan keluarga. “Polres Bogor selalu menjalankan restorative justice dengan memperhatikan keamanan dan perlindungan korban,” tambah AKP Teguh.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban tindak kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 021-110 atau nomor aduan 0812-1280-5587 yang aktif 24 jam.

Dengan penanganan yang sesuai prosedur, Polres Bogor memastikan setiap laporan KDRT akan ditindaklanjuti secara serius, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis melalui mekanisme restorative justice.