MAHATVA.ID – Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) resmi berakhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)—sah masuk ke dalam administrasi Pemerintah Aceh.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025). Rapat turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Mendagri Tito Karnavian—digelar saat Presiden berada dalam perjalanan dinas ke Rusia.
“Berdasarkan dokumen historis, peta kolonial, serta data teknis yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh,” tegas Prasetyo.
Mengapa Aceh? 3 Faktor Penentu
1. Dokumen Sejarah & Kolonial
Arsip Hindia Belanda menunjukkan keempat pulau tercatat sebagai bagian Residentie Atjeh en Onderhorigheden.
2. Praktik Administratif
Layanan publik—termasuk pemilihan legislatif 2019—menggunakan TPS Aceh Singkil.
3. Aspek Sosial‑Budaya
Penduduk pesisir pulau bermukim di Kampung Pulau Banyak (Aceh Singkil) dan menggunakan bahasa Alas/Singkil.
Dampak Ekonomi & Keamanan
Perikanan & Wisata Bahari
Potensi lobster, rumput laut, dan ekoturisme Pulau Panjang segera masuk RKPD Aceh Singkil 2026.
Pengawasan Maritim
Bakamla & TNI AL menata ulang jalur patroli ALKI I untuk mencegah illegal fishing.
Dana Transfer Daerah
Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepulauan ± Rp 45 miliar/tahun dialihkan ke Aceh.




