MAHATVA.ID – PT Mina Timur Indonesia (MTI) Cabang Saumlaki diduga belum mengantongi izin operasional untuk kegiatan produksi dan pembangunan tambatan perahu di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas aktivitas perusahaan perikanan tersebut, serta memicu desakan agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Selain persoalan izin operasional, muncul juga dugaan pengambilan kayu secara ilegal dari luar APL (Areal Penggunaan Lain) untuk pengerjaan tambatan perahu di Ilngei. Jika benar, tindakan ini dapat menyalahi aturan kehutanan dan berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat setempat diminta untuk terus memantau dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan operasional PT Mina Timur Indonesia (MTI). Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan guna memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.