Jakarta, MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat.
Menurut MK, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pers Pilar Demokrasi, Tak Boleh Mudah Dikriminalisasi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
Ia menilai perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan sebagai pengakuan konstitusional atas karya jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat dan hak memperoleh serta menyebarluaskan informasi.
“Pers memiliki fungsi strategis dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujar Guntur.




