MAHATVA.ID -Untuk pertama kalinya dalam sejarah pers di Kepulauan Tanimbar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 29-30 Oktober 2025 di Saumlaki. Agenda perdana ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas wartawan di Bumi Duan Lolat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris PWI Tanimbar, Adam Manutilaa, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan UKW, peserta akan mengikuti Lokakarya Jurnalistik dengan berbagai materi yang dibawakan oleh para penguji dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), narasumber Dewan Pers, serta perwakilan industri Hulu Migas.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari SKK Migas wilayah Papua Maluku bersama sejumlah KKKS kluster Maluku, salah satunya INPEX Masela Ltd. yang turut memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan,” ujar Adam, Kamis (23/10/2025).

Adam menyatakan, Uji Kompetensi Wartawan Tanimbar merupakan upaya memastikan setiap jurnalis bekerja sesuai standar nasional, kode etik jurnalistik, dan prinsip profesionalitas yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Sebelum kegiatan ini, PWI Tanimbar telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan pada 3 - 5 Oktober 2025 di Saumlaki. Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah jurnalis dari berbagai media dengan penjelasan teknis oleh LPDS mengenai syarat administrasi, tata cara pendaftaran daring, serta mekanisme pelaksanaan UKW.

“UKW bukan sekadar sertifikasi formal, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat profesionalisme wartawan dan memastikan media di Tanimbar berjalan sesuai prinsip jurnalisme yang sehat, kritis, dan beretika,” tambahnya.

Pelaksana Tugas Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Lolonlun, menuturkan, UKW perdana ini akan diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media, termasuk peserta dari Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan LPDS dan Dewan Pers.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap wartawan di Tanimbar memiliki sertifikat kompetensi yang sah, bukti profesionalitas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tutur Simon.

Ia juga menepis isu adanya pembatasan peserta yang sempat beredar di media sosial. Menurutnya, pendaftaran UKW dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa diskriminasi.