MAHATVA.ID -Proyek rehabilitasi berat ruang tunggu Kantor Syahbandar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi terhenti pada Minggu (14/9/2025). Penghentian ini dilakukan karena lokasi pembangunan masih berstatus sebagai aset Desa Weratan dan belum melalui mekanisme pelepasan tanah secara resmi sesuai ketentuan hukum.

Bangunan ruang tunggu yang sebelumnya telah berdiri di atas tanah desa kini tidak dapat dilanjutkan pembangunannya akibat belum adanya kejelasan administrasi. Pemerintah Desa Weratan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara jalannya proyek, sembari menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum melangkah lebih jauh.

“Kami tidak ingin muncul persoalan baru. Lahan ini tercatat sebagai aset desa sehingga harus ada pelepasan yang jelas, formal, dan sesuai prosedur,” tegas perwakilan Pemerintah Desa Weratan.

Pemerintah desa menilai, langkah tersebut diambil demi melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Mereka menekankan, pembangunan infrastruktur strategis harus berjalan seiring dengan tata kelola aset yang tertib agar tidak menimbulkan konflik jangka panjang.

Aspirasi Masyarakat dan Kepentingan Ekonomi Daerah

Mandeknya proyek ini menimbulkan sorotan publik. Ruang tunggu pelabuhan dinilai memiliki peran krusial, tidak hanya dalam meningkatkan kelancaran transportasi laut, tetapi juga sebagai simpul perdagangan ikan dan pusat mobilitas ekonomi masyarakat pesisir.

Warga Seira menyampaikan kekecewaan atas terhentinya proyek yang semula diharapkan selesai tepat waktu. Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap semua pihak segera duduk bersama menyelesaikan masalah lahan ini. Jangan sampai pembangunan berhenti total, karena masyarakat Seira sangat membutuhkan fasilitas pelabuhan yang layak untuk mendukung aktivitas ekonomi,” ungkap salah seorang warga.

Jalan Tengah: Regulasi dan Kearifan Lokal