Kota Bekasi, MAHATVA.ID — Kasipem Trantibum Kelurahan Jatirangga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi lakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Selasa (10/2/2026).
Kali ini sepanjang Jalan At-Taqwa menjadi titik penertiban tersebut.
Kasipem Trantibum Kelurahan Jatirangga, Kasmita, mengatakan penertiban spanduk liar yang tak berizin maupun melanggar aturan dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Bekasi dan diteruskan kepada Camat.
Trantibum Diperluas di Kabupaten Bogor, Penataan Kabel dan Ruang Publik Mulai Tunjukkan Hasil
"Keberadaan reklame tak berizin telah lama merusak estetika kota. Baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan visual, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik," ujarnya.
Menurutnya, reklame yang melanggar aturan ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal wajah kota. Kalau dibiarkan, bekasi akan terlihat semrawut dan tidak tertata.
Selain itu, Kordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Jatisampurna, Hidayat, saat ikut melakukan penertiban spanduk tak berizin tersebut, juga mengatakan dilakukan penegakan perda tersebut sejak beberapa hari lalu.
"Kita lakukan sejak kemarin penertiban spanduk liar baik yang melintang diatas jalan hingga yang terpasang di badan pohon. Selain itu itu sudah ada banyak tiang reklame yang kita potong dengan bukti data dari bapenda yang masa izinnya sudah habis atau tak berizin," imbuhnya.
Yang mengherankan, masih kata Hidayat, terutama spanduk yang melintang diatas jalan.
"Kemarin kita copot atau tertibkan dan bersih sepanjang jalan yang di tertibkan, eh besok atau lusa sudah ada spanduk liar lagi," tuturnya.



