MAHATVA.ID -Sengketa perjanjian setoran mobil antara Elisa Laritmas dan Wenseslaus Iraratu, seorang oknum anggota Polri di Polres Kepulauan Tanimbar, memasuki babak serius setelah kendaraan yang disewa dengan pola setoran mati selama 30 bulan diduga ditarik secara sepihak pada bulan kedelapan. 

Penarikan itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa surat peringatan, dan dinilai bertentangan dengan isi perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kasus ini memunculkan sorotan terhadap kepatuhan kontrak, etika keperdataan, serta standar profesionalitas seorang aparat ketika bertindak sebagai pihak dalam hubungan hukum privat.

Dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani kedua pihak, disepakati bahwa penyewa berkewajiban melakukan setoran selama 30 bulan dengan rincian Rp6 juta pada bulan pertama dan Rp5 juta per bulan mulai bulan kedua hingga bulan ke-30. 

Ketentuan ini menjadi dasar utama hubungan kontraktual antara penyewa dan pemilik kendaraan. 

“Pada bulan pertama ditetapkan setoran Rp6 juta, dan bulan-bulan berikutnya Rp5 juta. Itu yang kami sepakati,” ujar Eli menegaskan.

Perjanjian juga menggarisbawahi bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila penyewa tidak menyetor, serta seluruh biaya kerusakan ditanggung penyewa.

“Tidak ada satu pasal pun yang bilang kalau HP mati atau sulit dihubungi bisa jadi alasan tarik mobil,” tegas Eli.

Selama tujuh bulan pertama, Eli mengaku memenuhi seluruh kewajiban setoran dan menanggung seluruh biaya perbaikan seperti aki, ban, busi, hingga perawatan rutin.