JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali diterpa isu hukum. Kali ini, seorang warga bernama Subhan resmi menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui hukum di Indonesia.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Isi Gugatan

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujarnya, dikutip Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia menilai KPU bersama Gibran telah melakukan pelanggaran hukum perdata karena tetap memproses pencalonannya pada Pilpres 2024. Rincian gugatan dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang perdana, Senin (8/9/2025).

Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran

Isu soal ijazah Gibran bukan kali pertama muncul. Publik kini kembali menyoroti biodata dan jejak pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

SD : SDN 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta