MAHATVA.ID -Upaya pengiriman kayu bonsai yang diduga ilegal berhasil digagalkan oleh pihak Syahbandar Pelabuhan Kelas II Saumlaki. Tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelabuhan bukanlah jalur bebas untuk aktivitas yang menabrak aturan, Rabu (21/5/2025) pukul 03:00 dini hari.

Awak media yang berada di lokasi memergoki sebuah mobil pickup bermuatan kayu bonsai nekat menerobos masuk ke jembatan pelabuhan tanpa mengindahkan regulasi. Saat dikonfirmasi, pihak Syahbandar menyatakan bahwa pemilik kayu tersebut belum mengantongi izin resmi.

Ironisnya, kehadiran instansi vertikal lainnya seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina Tumbuhan di pelabuhan tidak memberikan kejelasan. Perwakilan BKSDA enggan memberi keterangan, sedangkan petugas karantina justru mengaku tidak mengetahui apa-apa. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar soal koordinasi dan ketegasan lintas instansi.

Petugas Syahbandar, Bapak Boy,
ketika dikonfirmasi Awak media, menegaskan bahwa tanpa izin dari Syahbandar, tidak seharusnya ada kapal termasuk milik Pelni, yang memuat kayu tersebut. "Kami punya kewenangan penuh untuk menghentikan dan memeriksa muatan yang tak sesuai aturan," tegasnya.

Pihak Syahbandar menegaskan langkah-langkah yang dapat diambil terhadap pengiriman ilegal antara lain:

Menghentikan pemuatan.

Memeriksa dokumen kelengkapan pengiriman.

Menjatuhkan sanksi administratif.

Mengambil langkah hukum bila perlu.