MAHATVA.ID– Merasa upaya administratifnya tidak membuahkan hasil, Ummi Wahyuni akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya dari Fitriadi & Permana Lawyers, yang diwakili oleh Geri Permana. Perkara ini telah teregister di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT pada 28 Februari 2025, dengan KPU RI sebagai Tergugat dan DKPP RI sebagai Turut Tergugat.

Alasan Gugatan Ummi Wahyuni

Menurut Geri Permana, keputusan yang diterbitkan KPU RI pada 3 Desember 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai melanggar Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan yang diterbitkan KPU RI dan DKPP RI memiliki banyak kecacatan hukum. Oleh karena itu, kami meminta agar keputusan tersebut diperiksa, diuji kembali, dan dibatalkan melalui proses persidangan di PTUN," ujar Geri.

Berdasarkan analisis tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, terdapat empat dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024:

• Kesalahan dalam Menilai Subjek dan Objek Pengaduan

DKPP dinilai keliru dalam menilai legal standing dari pihak pengadu, yakni Eep Hidayat. Menurut tim hukum, Eep Hidayat tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pengadu karena tidak mewakili partai politik yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

• DKPP Keluar dari Kewenangan