Jakarta, MAHATVA.ID  – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disusun untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati, berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy, melalui keterangan resmi pada kegiatan Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring, Rabu (8/10/2025).

Eddy menjelaskan, RUU tersebut disusun untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Menurutnya, RUU ini akan menjadi prioritas legislasi tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025–2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan sejumlah kebaruan yang diatur dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, di antaranya terkait hak, kewajiban, serta persyaratan bagi terpidana mati.

Untuk hak terpidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meliputi: