MAHATVA.ID — Raksasa agribisnis Wilmar Group kembali menjadi sorotan setelah lima anak usahanya resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dana senilai Rp 11,8 triliun telah disita dari Wilmar sebagai bagian dari kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam keterangan pers.

Lima Anak Usaha Wilmar yang Jadi Terdakwa

Kelima entitas anak usaha Wilmar Group yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini antara lain:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

    PT Multinabati Sulawesi

    PT Sinar Alam Permai

    PT Wilmar Bioenergi Indonesia