Ketua LPM Desa Cicadas Bantah Tudingan Beri Ijin Pembuangan Sampah Kelapa Desa Cicadas, sanksi Rp 50 juta diberlakukan

Ketua LPM Desa Cicadas Bantah Tudingan Beri Ijin Pembuangan Sampah Kelapa Desa Cicadas, sanksi Rp 50 juta diberlakukan

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNGPUTRI – Buntut pembuangan sampah di lapangan RW 05 Desa Cicadas, Satpol PP Kecamatan Gunung Putri akan menindak tegas para pelaku pembuangan sampah batok kelapa sesuai dengan intruksi Bupati Bogor. Selasa, (03/10/2023).

Kanit Pol PP Kecamatan Gunung Putri Suharto mengatakan, dirinya akan menindak tegas para pelaku pembuangan sampah di wilayah Kecamatan Gunung Putri sesuai Perda.

Sanksi denda senilai Rp50 juta diberlakukan kepada warga yang kedapatan melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah yang diteken Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023,” ucap Kanit Pol PP.

Selanjutnya, Ketua LPM Desa Cicadas Ahmad Gozali membantah dengan adanya tudingan terkait dirinya yang di isukan sudah memberi ijin terkait hal tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan ijin kepada si pembuang Limbah kelapa. Saya hanya menawarkan mesin cacah untuk pemusnahan limbah kelapa tersebut,” ungkap Gozali.

Lebih lanjut Ketua LPM Desa Cicadas ini mengatakan, bahwa menurut si pembuang Limbah kelapa berinisial S menyampaikan, bahwa limbah tersebut akan dibuang akhir bulan September dan tidak akan ada aktivitas pembakaran sampah.

Sampai berita ini terbit, pihak pembuang sampah limbah kelapa di wilayah RW 05 Desa Cicadas berinisal S tersebut, masih sulit dikonfirmasi.

Editors Team
Daisy Floren