Bogor, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Dari total delapan Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak empat terpidana berhasil dieksekusi, sementara empat lainnya masih dalam proses pencarian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum terhadap para terpidana yang sempat melarikan diri.
“Penanganan dan eksekusi terhadap DPO merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujar Denny Achmad, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan data resmi Kejari Kabupaten Bogor, empat terpidana yang berhasil dieksekusi sepanjang 2025 berasal dari perkara pidana umum (Pidum). Eksekusi dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga November 2025 setelah para terpidana berhasil diamankan.
Adapun empat terpidana yang telah dieksekusi, yakni Ahmad Rony Yusianto, Kurnadi alias Ikun bin Carta, Minggu Sri Hartono bin RM Djaul, serta Hendra Witama. Seluruhnya telah menjalani proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Bogor masih memburu empat DPO lainnya, terdiri dari tiga perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus (Pidsus). Upaya pencarian terus dilakukan secara intensif, termasuk koordinasi lintas instansi dan penerbitan DPO resmi.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pencarian. Terhadap DPO yang masih buron, langkah-langkah hukum terus kami tempuh hingga yang bersangkutan dapat dieksekusi,” tegas Denny Achmad.
Kejari Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut.
Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.


