MAHATVA.ID - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Mahfud MD tentang pengampunan koruptor yang melibatkan Pasal 55 KUHP dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ia mengkritik Mahfud karena dianggap tidak berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP
Menurut Prof. Romli, pernyataan Mahfud MD berpotensi melanggar:
1. Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta.
2. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
3. Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik.
Romli menjelaskan, penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana korupsi membutuhkan dua unsur utama:
- Kesepakatan bersama dalam persiapan tindak pidana.
- Pelaksanaan bersama-sama tindak pidana tersebut.

.png)