Bogor, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap fakta mengejutkan terkait pemusnahan barang bukti keripik pisang seberat 5 kilogram yang ternyata positif mengandung narkotika sintetis. Kasus tersebut bermula dari penangkapan para pelaku di sebuah apartemen di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldi Adriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada akhir Desember 2025 di Apartemen Podomoro, Gunung Putri.
“Penangkapan dilakukan di akhir Desember lalu, dengan lokasi kejadian di Apartemen Podomoro Gunung Putri,” ujar Rinaldi, Rabu (31/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya keripik pisang yang telah disemprot zat narkotika sintetis. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, keripik tersebut positif mengandung MDMB-Inaca, yang merupakan narkotika golongan I.
“Zat tersebut terdaftar dalam golongan satu nomor urut 202 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Rinaldi.
Saat penangkapan, aparat mengamankan tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka masing-masing berinisial Dimas, Andi S alias Caplin, dan M Arif Fadillah, sedangkan satu tersangka lain bernama Baim masih dalam pengejaran.
“Para terdakwa secara bersama-sama diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, keripik pisang yang mengandung narkotika tersebut dikonsumsi untuk kepentingan pribadi.

.png)