MAHATVA.ID – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan dugaan perusakan bangunan cagar budaya ke Polresta Bogor Kota, Kamis malam (21/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Kejadian bermula pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam aksi unjuk rasa, seorang terlapor diduga menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor dengan cat semprot (pylox).

Taufik menilai tindakan itu tidak hanya merusak tampilan bangunan, tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.

Balai Kota Bogor sendiri telah masuk kategori bangunan cagar budaya yang wajib dijaga dan dilestarikan.

Ia menegaskan laporan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan agar menjadi pengingat pentingnya menjaga warisan sejarah kota.

Saat ini, laporan sedang diproses oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.