Jakarta, MAHATVA.ID – Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Erwin ditangkap oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Saat ini, Koh Erwin tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu rencana pelarian tersangka.
Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika.
Didik diduga menerima aliran dana dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diterima dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Penetapan tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026).
