MAHATVA.ID – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencopet yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan di Kota Bogor. Aksi mereka selama lebih dari setahun terakhir meresahkan masyarakat karena menyasar warga yang beraktivitas di ruang publik.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat (22/8/2025), setidaknya terdapat 14 laporan pencopetan sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025 dengan total kerugian korban mencapai Rp126.597.000.
Dua lokasi yang menjadi sasaran utama sindikat ini adalah Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang. Modus yang digunakan cukup sederhana: para pelaku mengambil ponsel dari dalam tas korban saat kondisi ramai.
Polisi telah mengamankan enam tersangka, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Sementara tiga pelaku lain masih dalam pencarian (DPO), yaitu Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang disita berupa dua unit ponsel merk Redmi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ujar Kompol Aji.
Selain jaringan ini, polisi juga berhasil menggagalkan aksi copet perorangan. Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/8/2025) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Seorang pria bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri tas milik Reno Abimanyu yang sedang berolahraga. Dalam tas tersebut terdapat ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan barang berharga lain. Aksi pelaku sempat dipergoki korban hingga terjadi dorong-dorongan.
Rekaman kejadian yang viral di media sosial memudahkan polisi melakukan identifikasi. Tim Polsek Bogor Tengah akhirnya menangkap pelaku di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama pukul 19.48 WIB.
“Pelaku kini kami tahan dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” jelas Kompol Aji.




