BEKASI, MAHATVA.ID — Polisi resmi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua NPCI Kardi (KD) dan mantan bendahara Norman Yulian (NY).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membeberkan bahwa keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya kampanye hingga pembayaran uang muka (DP) kendaraan.
Dana Hibah Dipakai untuk Kampanye dan DP Mobil
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11), Mustofa menjelaskan bahwa Kardi menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk kebutuhan kampanyenya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Namun, ia gagal memenangkan kontestasi politik tersebut.
Sementara itu, Norman diduga memakai Rp319 juta untuk membayar DP dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix, menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.
“NY menerima dana hibah Rp1,79 miliar. Sebanyak Rp319 juta dipakai untuk membayar uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mustofa.
Total Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar
Pada tahun 2024, NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar, terdiri dari Rp9 miliar (7 Februari 2024) dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan (5 November 2024). Dana tersebut masuk ke rekekening Bank BJB atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.
Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158 akibat penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka.

.png)