MAHATVA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan aturan resmi berupa peraturan menteri (permen) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah (pemda) di hotel dan restoran. Pernyataan ini merespons kebijakan terbaru Kemendagri yang kembali mengizinkan pemda menggelar kegiatan di luar kantor.

Perlu Aturan Main yang Jelas

Menurut Dede Yusuf, aturan main berupa surat edaran saja belum cukup. Ia menilai perlu adanya payung hukum kuat dalam bentuk permen, agar implementasi kebijakan ini berjalan seragam di seluruh daerah dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi serta transparansi anggaran.

“Menurut hemat kami, pemerintah harus membuat surat edaran yang bisa dijalankan di berbagai daerah. Tapi aturan mainnya harus dalam bentuk peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan kegiatan di hotel,” ujar Dede dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Dukung Kebijakan, Tapi Harus Terukur

Dede menegaskan bahwa kebijakan ini memang dapat membantu sektor perhotelan dan restoran yang lesu sejak diberlakukannya kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan APBD dan APBN tetap harus dilakukan secara bijak.

“Di satu sisi membantu industri perhotelan lewat APBN dan APBD, tapi di sisi lain transparansi dan efisiensinya juga harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan adanya batasan kegiatan yang diperbolehkan dilaksanakan di hotel atau restoran. Misalnya, rapat harian dan kedinasan sebaiknya tetap dilakukan di kantor instansi masing-masing.

Industri Perhotelan Butuh Dukungan