Jakarta, MAHATVA.ID — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga awal Februari 2026 belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun buku 2026. Kondisi tersebut membuat perseroan belum dapat memastikan volume produksi batu bara untuk tahun ini.
PH Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa proses penerbitan RKAB 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berada pada tahap finalisasi dan evaluasi.
“Sampai kemarin akhir Januari belum [mendapat persetujuan RKAB tahun buku 2026],” ujar Eko kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Eko menjelaskan, lambatnya penerbitan RKAB 2026 tidak terlepas dari perubahan skema perizinan. Mulai tahun ini, RKAB diterbitkan setiap tahun, tidak lagi berlaku untuk tiga tahunan seperti sebelumnya.
Akibat perubahan tersebut, perusahaan tambang, termasuk PTBA, harus mengajukan penyesuaian RKAB untuk tahun buku 2026.
Meski RKAB 2026 belum disetujui, Eko memastikan bahwa kegiatan operasional pertambangan PTBA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran yang mengizinkan pelaku usaha mineral dan batu bara tetap melakukan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026, meski persetujuan penyesuaian RKAB belum terbit. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
“Kami memastikan bahwa komitmen perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), tetap menjadi prioritas utama,” kata Eko.
Namun demikian, PTBA belum mengungkapkan volume produksi batu bara yang diajukan dalam RKAB 2026.




