MAHATVA.ID - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa malam, 23 Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan terkait dugaan adanya paparan paham radikal yang melibatkan salah satu penghuni rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri, sementara Polres Garut hanya bersifat pendampingan pengamanan.
"Kita hanya pendampingan 'backup' Densus saja," kata Joko di Garut, Rabu.
Terkait siapa saja yang diamankan serta barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut, pihak Polres Garut mengaku tidak mengetahui detailnya. Seluruh proses penindakan dan penyelidikan telah diambil alih oleh Densus 88.
"Barang apa saja kita enggak tahu, Densus 88 yang menanganinya," katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan paparan paham radikal terhadap anak di bawah umur. Bahkan, isu tersebut juga dikaitkan dengan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu, meski belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan langsung antara kedua peristiwa tersebut.
Seorang warga di sekitar lokasi penggeledahan mengatakan, operasi berlangsung dengan pengamanan ketat pada malam hari. Area sekitar rumah yang digeledah disterilkan oleh aparat bersenjata lengkap.
"Steril malam," kata warga.
Warga juga menyebutkan, sejumlah personel Densus 88 melakukan penjagaan dengan seragam serba hitam dan didukung kendaraan taktis jenis barracuda.

.png)