MAHATVA.ID -Demokrasi dan keadilan di Desa Wabar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini dipertanyakan publik. Kepala Desa Wabar diduga menjalankan praktik nepotisme dengan menempatkan hampir seluruh jabatan strategis desa ke lingkaran keluarga dekat. Sejumlah anggaran penting pun disinyalir diselewengkan, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 765 juta.
Yeri Filimditi dan Falens Batilmurik, dua tokoh masyarakat setempat, membongkar praktik ini di hadapan awak media di Saumlaki. Mereka menyebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah ponakan kandung Kepala Desa. Bendahara merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Desa, sementara rekomendasi Sekretaris Desa resmi jatuh ke tangan anak mantu.
“Bagaimana keadilan bisa hidup jika jabatan strategis hanya dibagi ke keluarga? Demokrasi dibunuh, warga lain dipinggirkan,” tegas Yeri.
Kantor BUMDes Jadi ‘Milik Keluarga’
Polemik makin melebar ke pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut Falens, awalnya pengurus BUMDes dipilih secara terbuka. Namun tak butuh waktu lama, pengurus lama dilengserkan. Posisinya dikendalikan oleh ponakan Kepala Desa.
“BUMDes itu milik rakyat, bukan kantor keluarga. Kalau begini, siapa yang awasi uangnya?” sindir Falens.
Pelanggaran Administrasi: BLT Fiktif dan NIK Bermasalah
Masalah tak berhenti di struktur jabatan. Daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 juga bermasalah. Dari 98 warga penerima, 63 orang tidak menerima haknya. Parahnya, banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam daftar tidak sesuai dengan KTP.
Dugaan Kerugian untuk BLT 2022 ditaksir mencapai Rp 226,8 juta.



