MAHATVA.ID -Kasus lolosnya sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China secara ilegal melalui perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia, diduga melibatkan unsur kesengajaan dan pembiaran oleh oknum Imigrasi Tual serta Kanwil Imigrasi Maluku. Selasa (9/9)
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan. Bagaimana mungkin sembilan orang asing dapat menyeberang tanpa terdeteksi, padahal sistem keamanan dan kontrol perbatasan seharusnya berjalan ketat? Dugaan adanya kongkalikong demi keuntungan pribadi pun mencuat.
Masyarakat sipil dan sejumlah pihak mendesak Kepala Imigrasi Republik Indonesia segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Jika benar ada kelalaian atau kesengajaan, kasus ini berpotensi mencoreng wajah Indonesia di mata internasional, khususnya dalam hal penegakan hukum, integritas aparat, dan keamanan wilayah perbatasan.
Hingga kini, pihak Imigrasi Tual dan Kanwil Imigrasi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, desakan publik agar dilakukan investigasi internal semakin menguat.
Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepercayaan negara melalui Undang-Undang Keimigrasian tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, terlebih sampai meloloskan WNA ilegal dari Maluku menuju Australia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyangkut kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga menyangkut citra bangsa di mata dunia.
Penulis (D.Pati)




