Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring/online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan diproses pidana. Peristiwa tragis itu terjadi saat demonstrasi berujung ricuh di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Kamis (28/8/2025).
“Dari rapat ini sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin (8/9/2025).
Dua Anggota Brimob Jadi Tersangka
Menurut Yusril, jenis tindak pidana yang dikenakan akan ditentukan penyidikan, termasuk dugaan kesengajaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Dalam sidang etik sebelumnya, tujuh anggota Brimob diperiksa. Hasilnya, dua orang dinyatakan melakukan tindakan tidak profesional, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae.
“Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik, selanjutnya akan diambil langkah hukum pidana,” tegas Yusril.
Pemerintah Tegaskan Sikap
Menko Kumham Imipas menuturkan pemerintah tidak akan menoleransi aparat penegak hukum (APH) yang melampaui batas dalam menangani demonstrasi.
“Pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ada APH yang tidak profesional. Bukan hanya masyarakat yang salah yang diproses hukum, tetapi aparat yang keliru juga akan ditindak,” ujarnya.




