MAHATVA.ID – Sengketa hukum antara PT FS dan Acang Suryana kini memasuki babak baru. PT FS yang sebelumnya menggugat Acang Suryana atas kepemilikan lahan, kini diduga menggunakan dokumen palsu sebagai dasar gugatan perdata.

Informasi yang diperoleh Mahatva.id menyebutkan bahwa salah satu dokumen yang dijadikan bukti oleh PT FS dalam gugatan terhadap Acang Suryana adalah Letter C Nomor 1746. 

Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Wenny Salasa sejak tahun 1985.

Ahli Waris Lapor PT FS ke Polres Bogor

Merasa dirugikan secara hukum, ahli waris dari almarhumah Wenny Salasa akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Bogor, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan data tanah yang tidak sah dalam proses gugatan hukum oleh PT Ferry Sonneville.

“Tanah itu sudah jelas terdaftar sebagai SHM sejak 1985 atas nama Wenny Salasa. Bagaimana bisa digunakan kembali sebagai dasar gugatan oleh pihak lain?” kata Reky ahli waris.

Sengketa Hukum Jadi Sorotan

Gugatan yang diajukan PT FS terhadap Acang Suryana sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dengan status inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, munculnya dugaan penggunaan dokumen palsu ini memperkeruh persoalan dan membuka potensi gugatan balik serta proses hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut ahli hukum pertanahan, penggunaan Letter C yang telah disertifikatkan tanpa mencantumkan data perubahan status hak kepemilikan dapat dikategorikan sebagai pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara, jika dilakukan dengan itikad tidak baik.