MAHATVA.ID – Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Bogor Raya mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, pada Selasa (30/12/2025).

Permohonan audiensi tersebut diajukan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan kesalahan administrasi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Polresta Bogor Kota.

Ketua GAMPI Bogor Raya, Pras Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya meminta penjelasan dan keterbukaan informasi dari kepolisian terkait informasi yang beredar di sejumlah media daring.

Informasi tersebut menyebut adanya nomor surat laporan LP/B/289/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA yang dikaitkan dengan perubahan status perkara dari perdata menjadi pidana.

"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Kapolresta terang-terangan memberikan informasi kepada masyarakat. Kami mendesak agar segera dilakukan konferensi pers agar publik mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan kesalahan administrasi yang viral tersebut," ujar Pras Nugraha di Mapolresta Bogor Kota.

Menurut Pras, permohonan audiensi ini merupakan bagian dari peran kontrol sosial yang dijalankan oleh unsur mahasiswa dan pemuda.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai tanggung jawab pimpinan dalam institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

"Jika ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kesalahan fatal pada bawahan, ada sanksi disiplin yang membayangi, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau promosi. Kami tidak ingin kredibilitas institusi Polri menurun akibat penanganan kasus yang tidak profesional," katanya.