MAHATVA.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, Hasto meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam upaya agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW. Dalam kasus ini, Hasto diduga meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa dan menghalangi caleg yang seharusnya berhak, Riezky Aprilia, untuk dilantik.
“Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan menyuruh merendam ponsel yang terkait dengan kasus ini serta membantu Harun Masiku kabur. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan.
Hasto Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dalam keterangan tertulis, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti seluruh proses hukum. Namun, ia meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan setelah 10 Januari 2025 karena Hasto sedang mengikuti rangkaian kegiatan HUT PDI Perjuangan.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum. Namun, kami memohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025," kata Ronny dalam pernyataan tertulis, Senin (6/1/2025).
Ronny menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penghindaran dari proses hukum, melainkan karena agenda internal yang telah terjadwal sebelumnya.
“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambah Ronny.




