MAHATVA.ID -Suara rakyat kecil kembali menggema, menantang tajamnya bilah keadilan yang selama ini dinilai hanya menusuk ke bawah dan tumpul ke atas. Jems Masela, warga Kepulauan Tanimbar, mendesak Kepolisian Resort (Polres) setempat untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan penerobosan rumah tanpa izin, yang diduga melibatkan Ricky Jauwerissa, saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD dan kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Padahal, Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2024 itu masih menggantung tanpa kejelasan, memicu kecurigaan akan keberpihakan hukum terhadap kekuasaan. Masela pun bersuara lantang: “Jangan biarkan jabatan menghalangi keadilan.”
Desakan Supremasi Hukum: Bukan Sekadar Kasus Pribadi
Dalam keterangannya, Masela menegaskan bahwa ia tidak sedang mencari sensasi, tetapi memperjuangkan prinsip dasar negara hukum: kesetaraan di hadapan hukum.
“Saya menghormati Polres Tanimbar. Tapi jika mereka diam, saya siap bawa ke Polda Maluku, Mabes Polri, bahkan Komisi III DPR RI. Saya hanya menuntut satu hal: tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Masela.
Ia menilai, unsur pidana dalam kasus tersebut telah cukup jelas, mengacu pada:
Pasal 167 KUHP: memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin,
Pasal 335 KUHP: perbuatan tidak menyenangkan.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut resmi yang disampaikan ke publik. Masela menilai ketertutupan ini berpotensi memicu spekulasi liar, krisis kepercayaan publik, dan bahkan kegagalan fungsi institusi hukum jika dibiarkan terus berlarut.



