BOGOR, MAHATVA.ID – Kapolres Bogor bersama jajaran Korem, Kodim, dan Denpom menggelar konferensi pers terkait dugaan provokasi dan rencana penyerangan ke Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari hasil patroli pengamanan yang dilakukan personel Satlat Brimob Cikeas, berhasil diamankan 17 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penyebaran ajakan provokasi untuk menyerang markas serta rumah susun (Rusun) Brimob.
“Seruan provokatif itu beredar melalui pamflet dan media sosial, bahkan ada ajakan untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob,” ungkap Kapolres Bogor dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari 17 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda:
• M (KTP Tangerang Selatan) – terduga provokator utama, pembawa senjata tajam, dan penyebar pamflet provokasi di media sosial.
• Barang bukti: dua bilah pisau, pamflet digital di ponsel.
• Pasal disangkakan: Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun.
• AS (KTP Bogor) – pembawa materi hasutan berupa poster ajakan menyerang.

.png)