MAHATVA.ID – Jakarta

Pemerintah tengah merancang kebijakan pemotongan pajak sebesar 0,5% atas transaksi e-commerce, khususnya ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Meskipun bertujuan memperluas basis penerimaan negara, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ranah digital.

Muhammad Sirod, Fungsionaris KADIN Indonesia, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bersifat reaksioner. Ia menekankan bahwa pelaku UMKM seharusnya dilindungi, bukan dibebani, mengingat mereka menjadi ujung tombak pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

“Omzet Rp500 juta per tahun itu artinya hanya sekitar Rp40 jutaan per bulan. Keuntungan bersih mereka bisa di bawah Rp8 juta. Kalau masih dikenakan pajak juga, rasanya tidak adil,” ujar Sirod.

Peran Pemerintah Dinilai Terlalu Pasif

Sirod menyoroti bahwa pemerintah saat ini hanya berperan sebagai pemungut pajak dalam ekosistem digital, sementara platform e-commerce dikuasai oleh korporasi global.

“Platformnya dibangun swasta, infrastrukturnya juga milik swasta. Pemerintah justru absen dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan adil,” tegasnya.

Ia mendesak agar negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi turut hadir dalam penguatan infrastruktur, teknologi, dan edukasi digital bagi pelaku usaha kecil.

Risiko Keresahan dan Penurunan Daya Beli