JAKARTA, MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Setelah penetapan status tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan gelar perkara internal.

“Sejak hari ini, 4 September, yang bersangkutan ditahan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Ditaksir Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, meski detail barang sitaan belum dirinci ke publik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk pada hari yang sama saat statusnya diumumkan. Meski demikian, Kejagung tidak menampilkan dirinya dengan atribut tahanan seperti rompi oranye maupun borgol saat konferensi pers.

120 Saksi Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli terkait perkara ini.

“Selebihnya biarkan penyidik bekerja karena perkara ini akan terus didalami,” tegas Anang.