BOGOR, MAHATVA.ID – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, akhirnya angkat bicara soal rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pernikahan yang melanggar hukum, yakni EH dan P. Keduanya hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski ancaman Pasal 279 ayat 2 KUHP menyebut hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

Agung menegaskan bahwa tuntutan ringan dalam kasus ini bukan hal yang aneh, karena dinilai sejalan dengan praktik yang biasa terjadi dalam perkara serupa.

“Memang ancaman Pasal 279 ayat 2 KUHP maksimal 7 tahun. Namun jika JPU hanya menuntut 1 tahun, itu sudah lazim. Dalam praktiknya, tuntutan serupa juga terjadi pada perkara pencurian,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa jajarannya justru bersikap tegas dalam penanganan perkara ini. Kedua terdakwa, yang sebelumnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan.

“Kami yang menahan kedua terdakwa. Itu bukti kami bertindak tegas dalam perkara ini,” kata pria asal Bali tersebut.

Agung juga menyinggung bahwa posisi penggugat kemungkinan besar dipenuhi rasa kecewa dan sakit hati karena pernikahan terdahulu yang belum resmi berakhir.

“Walau sudah pisah ranjang, mereka belum bercerai dan si laki-laki menikah lagi. Dari keterangan yang saya baca, ada pernyataan bahwa suaminya tak setia selama pernikahan. Wajar jika pihak penggugat merasa tersakiti,” ucapnya.

Sebelumnya, Dermawan Simbolon selaku penggugat menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan dan tidak sepadan dengan penderitaan yang dialaminya akibat pernikahan kedua suaminya yang masih berstatus suami sah.

"Awalnya ancaman pidana sampai 7 tahun. Tapi kenapa hanya dituntut 1 tahun? Saya sangat kecewa. Ini tidak sebanding dengan penderitaan saya,” ucap Dermawan.